Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Anggota Polres Lebong Dipecat
![Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Anggota Polres Lebong Dipecat](https://medialampung.disway.id/upload/71487caa55b6844568caf4ba06a252ea.jpg)
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terlibat penipuan seleksi calon bintara tahun 2021 Bripka RPM yang bertugas di Sat Samapta Polres Lebong hingga ditahan di Lapas Bengkulu kini dipecat dari institusi kepolisian.
Pemberhentian tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor :KEP/141/VI/2023, Tanggal 22 Juni 2023.
Surat itu berisi tentang penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, mengungkapkan, pemecatan secara PTDH terhadap Bripka RPM sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/141/VI/2023, Tanggal 22 Juni 2023 tentang penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ini Sosok Dibalik Kisah Anak Driver Ojol di Bandar Lampung yang Diterima Jadi Polisi
"Oknum polisi berpangkat Brigadir ini telah melakukan tindak pidana menjadi calo penerimaan bintara Polri di Tahun 2021 lalu," kata dia 22 Juli 2023.
Namun dalam upacara pemberhentian jabatan sayangnya Bripka RPM tidak hadir, sehingga pelaksanaan diwakilkan oleh personil yang lain dengan menampilkan foto yang bersangkutan dan dilakukan pencoretan di foto oleh Kapolres selaku Inspektur Upacara.
"Karena tidak hadir maka upacara PTDH diwakilkan melalui foto yang ditandai dengan coretan di foto. Ini menandakan yang bersangkutan bukan lagi anggota polri," kata Awilzan.
Ia menambahkan, terimakasih kepada seluruh personel Polres Lebong yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik melaksanakan dinas secara disiplin dan berdedikasi juga loyalitas.
BACA JUGA:Diskopdag Pesisir Barat Akan Siapkan Sumur Bor Untuk Pasar Way Batu
Pihaknya memastikan proses PTDH terhadap RPM tidak diambil dalam waktu yang singkat. Sebab sebelumnya telah melalui proses persidangan sesuai dengan prosedur yang telah berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
"Kepada personel yang di PTDH dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia kita doakan agar dapat menjalankan kehidupan lebih baik lagi kedepannya," tutup dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: