Ujian Dinas 190 ASN Tunggu Persetujuan BKN
Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat, tengah menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal ujian dinas bagi 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami melalui Sekretaris BKPSDM Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan sebanyak 190 ASN untuk mengikuti ujian dinas tersebut yang terdiri dari tingkat I untuk golongan II ke III, tingkat II untuk golongan III ke IV kemudian penyesuaian ijazah.
BACA JUGA:Ternyata, Rutin Mengkonsumsi Buah Anggur Bisa Mencegah Penuaan
"Untuk data sudah kami sampaikan ke BKN, tinggal menunggu persetujuan, setelah mendapatkan persetujuan selanjutnya kita laksanakan ujian dinas tersebut," ungkap Budi Kurniawan, Minggu 23 Juli 2023.
Dijelaskan, ujian dinas tersebut dilaksanakan untuk membuka peluang terhadap jenjang karir kedepan dan merupakan suatu syarat untuk duduk di jabatan struktural.
BACA JUGA:PSHT Cabang Lampung Barat NIC 068 Pusat Madiun Lakukan Pengesahan 728 Warga Tingkat I Angkatan 38
"Ujian dinas ini adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap ASN yang akan naik pangkat/golongan yang lebih tinggi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan dan agar seluruh ASN yang telah memenuhi syarat naik pangkat/golongan yang lebih tinggi dapat mengembangkan diri melalui peningkatan kualitas," ujarnya.
Terusnya, ujian Dinas tingkat I merupakan ujian dinas bagi ASN yang memiliki pangkat pengatur tingkat I (II/D) sekurang-kurangnya 2 Tahun dan Ujian Dinas tingkat II merupakan ujian dinas bagi ASN yang memiliki pangkat penata tingkat I (III/D) dan menduduki jabatan struktural eselon III.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru 23 Juli 202, Beruntung Bisa Dapat Diamond Gratis dan Skin Keren
"Nantinya akan menggunakan sistem komputerisasi melalui metode Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN)," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: