Rusak Tanaman di Perkebunan Warga, Satpol PP Pesisir Barat Tangkap Hewan Ternak Liar

Rusak Tanaman di Perkebunan Warga, Satpol PP Pesisir Barat Tangkap Hewan Ternak Liar

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih terus rutin melakukan kegiatan razia ataupun penertiban hewan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya hingga meresahkan masyarakat.

Meski kerap dilakukan razia, namun masih saja ditemukan banyak hewan ternak yang tetap diliarkan oleh pemiliknya, bahkan larangan maupun imbauan dari Pemkab Pesbar melalui Satpol PP-Damkar tidak digubris.

Seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, segerombolan kambing ternak meresahkan warga, karena kerap memasuki perkebunan warga hingga merusak tanaman warga.

Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, pada Jumat 21 Juli 2023 kemarin, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada segerombolan hewan ternak kaki empat jenis kambing yang diliarkan oleh pemiliknya, dan kerap memasuki lahan perkebunan serta merusak tanaman warga di lahan perkebunan yang ada di Kelurahan Pasar Krui tersebut.

BACA JUGA:Sempat Hilang Saat Pulang ke Tanah Air, Jemaah Asal Lampung Utara Sudah Ditemukan

"Sehingga, setelah mendapat laporan itu, kami langsung menurunkan anggota untuk melakukan penertiban sekaligus penangkapan hewan ternak tersebut," katanya, Sabtu 22 Juli 2023.

Dijelaskannya, dalam kegiatan penertiban itu anggota berhasil menangkap dua ekor kambing yang memasuki lahan perkebunan warga tersebut. 

Kemudian, kambing yang ditangkap itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP-Damkar setempat yang selanjutnya menunggu dari pihak pemiliknya untuk mengambil di kantor Satpol PP-Damkar setempat dengan catatan pemilik ternak dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 tentang perubahan atas Perda No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Salah satunya dalam aturan itu salah satunya dijelaskan bagi yang melanggar maka akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp300 ribu per ekor," jelasnya.

BACA JUGA:Agus Istiqlal : Inilah Indonesia Dengan Ragam Budayanya

Sementara itu, kata dia, terkait hewan ternak yang diamankan petugas itu juga telah dilakukan pengambilan oleh pemiliknya, dan pemilik ternak itu juga telah mematuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku yakni membayar denda administratif sesuai dengan kondisi hewan ternaknya tersebut. 

Sanksi berupa denda administratif itu secara otomatis langsung masuk ke kas daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih pembayarannya juga langsung secara online melalui  Bank Lampung.

"Satpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar tentunya tidak henti-henti untuk memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik hewan ternak agar dapat mengandangkan hewan ternaknya dan tidak di lepasliarkan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: