Soal Keluhan Penerima BPNT, Ini Jawaban Bank Mandiri

Soal Keluhan Penerima BPNT, Ini Jawaban Bank Mandiri

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bank Mandiri memberikan klarifikasi terkait keluhan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dananya dikembalikan ke kas negara.

Menurut VP Area Operation Head Bank Mandiri Lampung Akmaludin, pengembalian dana tersebut sudah sesuai perjanjian kerjasama dengan Kementerian Sosial.

Bank Mandiri ditugaskan untuk mengembalikan dana bantuan sosial ke kas negara, jika penerimanya tidak mengambil dalam periode waktu tertentu sesuai ketetapan dan instruksi Kementerian Sosial RI.

Berikut isi Klarifikasi Bank Mandiri:

BACA JUGA:ASN Turut Ramaikan Senam Bersama Relawan Calon Presiden di Way Tenong

Klarifikasi Bank Mandiri

Sehubungan dengan pemuatan artikel bertajuk Penerima BPNT Keluhkan Alasan Bank Mandiri Kembalikan Dana Bantuan ke Kas Negara di laman https://medialampung.disway.id/read/664302/penerima-bpnt-keluhkan-alasan-bank-mandiri-kembalikan-dana-bantuan-ke-kas-negara, dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

 

1. Sebagai bank BUMN yang konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasionalnya, Bank Mandiri memiliki komitmen kuat untuk mendukung dan menyalurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program Sembako sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI).

 BACA JUGA:Badai Matahari dan Dampaknya pada Kehidupan di Bumi

2. Berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut, peran Bank Mandiri dalam penyaluran BPNT adalah sebagai Bank Penyalur kepada penerima yang telah ditentukan berdasarkan data penerima dari Kementerian Sosial RI. Jika terdapat kesalahan terhadap data penerima, maka fungsi verifikasi dan validasi data sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial RI. Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data penerima.

 

3. Atas dasar surat perjanjian kerjasama tersebut, Bank Mandiri juga ditugaskan untuk mengembalikan dana bantuan sosial ke kas negara, jika penerimanya tidak mengambil dalam periode waktu tertentu sesuai ketetapan dan instruksi Kementerian Sosial RI. 

BACA JUGA:Selain IPB, Berikut Referensi 4 Kampus di Kota Bogor yang Tak Kalah Bagus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: