Sejumlah Wilayah Rawan Tindak Pidana Perikanan, DKP Lampung Tingkatkan Pengawasan

Sejumlah Wilayah Rawan Tindak Pidana Perikanan, DKP Lampung Tingkatkan Pengawasan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Liza Derni mengatakan ada beberapa titik rawan terjadinya tindak pidana Perikanan beberapa wilayah perairan Lampung. 

Adapun wilayah tersebut meliputi Teluk Lampung, perairan Timur dan perairan Barat Lampung.

Menyikapi hal tersebut pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kepolisian dan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pengawasan di beberapa titik rawan tersebut.

Kegiatan pengawasan area tersebut mulai dari patroli pengawasan mandiri dan terpadu bersama satwas SDKP Pesawaran yang telah dilakukan dari awal tahun hingga saat ini. 

BACA JUGA:972 Hewan Ternak Terinfeksi LSD di Lampung Dinyatakan Sembuh

"Adapun hasilnya yang didapati terdapat 12 kapal perikanan Izin daerah yang belum melengkapi perizinan. Dan kita memberikan sanksi Administratif berupa teguran tertulis," Ungkap Liza Derni saat memberikan sambutan dalam kegiatan forum koordinasi tindak pidana perikanan di Emersia hotel, Rabu 12 Juli 2023. 

Lanjutnya, Kemudian pelaksanaan pengawasan patroli alat tangkap terlarang di perairan Timur Lampung bersama TNI AL dan Dit Polairud Polda Lampung yang juga dilakukan selama Januari-Juli terkait perizinan berusaha perikanan tangkap 12 Mil.

"Hasil pengawasan yang dilakukan terdapat 13 kapal perikanan menggunakan alat tangkap terlarang diamankan oleh pengawas perikanan dan kita bersama tim gabungan langsung membuat Fakta Integritas dan mengamankan Alat Tangkap (Trawl)," jelasnya

Kemudian pengawasan perizinan KKPRL yang dilakukan di PT. Pantai Sari Ringgung, D’Rajash Beach, dimana dalam pengawasan yang dilakukan pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas sehingga diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Berharap Dialog Transformasi Ekonomi Perkaya Substansi Penyusunan RPJPD dan RPJMD

"Pengawasan Perizinan Berusaha terhadap kawasan pertambakan Pesisir Barat juga ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki perizinan KKPRL lagi-lagi kita harus memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis," terangnya.

Selanjutnya, pengawasan dan pemantauan di lokasi resiko DF di Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Mesuji, Pesawaran dan Bandar Lampung 1 Pelaku usaha melakukan penangkapan ikan dengan setrum di Way Mesuji dan saat ini sanksi yang diberikan dalam Proses.

Kegiatan penanganan pelanggaran bersama Ditreskrim Polda Lampung dan menindaklanjuti laporan pengrusakan mangrove di kawasan Eks Dipasena Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang.

"Hasil pengawasan perkara pengrusakan mangrove di Kota Bandar Lampung dalam proses penyidikan (TSK sudah diamankan) sedangkan Perkara di Tulang Bawang merupakan kewenangan Kabupaten Tulang Bawang (RT RW)," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: