Perwira Polres Lampung Selatan Terlibat Kasus Narkoba Dipatsus
Ilustrasi--
MEDIALMPUNG.CO.ID - Keterlibatan Perwira Polres Lampung Selatan berinisial AG yang kini diamankan Bidpropam Polda Lampung dari dugaan keterlibatan kasus narkoba penempatan khusus (dipatsus).
Namun, hingga kini Polda Lampung belum mau mengumumkan statusnya.
Dilansir dari Detik.com, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, kasus yang menjerat perwira berpangkat AKP tersebut dalam proses pendalaman.
"Masih kami dalami," katanya singkat pada Sabtu 8 Juli 2023.
BACA JUGA:Mengenal Suku Baduy yang Jauh dari Kemajuan Teknologi
Terkait status hukum AKP AG, Jenderal Bintang Dua itu juga tidak menjawab.
Namun dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditempatkan di Patsus.
"Dipatsuskan oleh Bidpropam Polda Lampung," tuturnya.
Patsus adalah tempat khusus yang menjadi tempat penahanan untuk polisi yang melakukan pelanggaran disiplin.
BACA JUGA:Lahirkan Wirausaha Potensial, Sudah 17.000 PMI Ikuti Mandiri Sahabatku di 6 Negara
Sebelumnya, pada Senin 3 Juli 2023, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa status AKP AG masih terperiksa.
Publik pun mendesak agar polisi menangani kasus yang menjerat oknum perwira Polres Lampung Selatan tersebut secara terbuka.
Ketua Lampung Police Watch (LPW) MD Rizani meminta polisi untuk terbuka terkait kasus tersebut, karena ini akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Jika terbukti buka segera dan jika tidak terbukti ya dibuka juga. Lambatnya polisi membuka ini kepada masyarakat juga bisa menurunkan tingkat kepercayaan terhadap polisi, meskipun pada akhirnya tidak terbukti," ungkapnya beberapa waktu lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: