131 Pekon Diimbau Segera Ajukan Usulan Pencairan DD Tahap II
Ilustrasi Dana Desa--
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau 131 pekon di kabupaten setempat agar segera mengajukan usulan untuk pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023.
“Sampai saat ini belum ada satu pun pekon yang mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler. Kalau sebatas berkonsultasi sudah ada ada beberapa pekon,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Drs. Syaekhudin, Sabtu (8/7/2023)
BACA JUGA:1.264 Guru di Lampung Barat akan Terima Dana TPG
BACA JUGA:DLH Lampung Barat Lakukan Pemeliharaan 100 Lampu Jalan
Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor414/025/III.13/2023 kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.
Lanjut dia, di dalam surat itu agar para camat memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri, tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk Pekon Mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli 2023, Dapatkan 800 Diamond Free Fire Gratis
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Juli 2023, Leo-Capricorn, Belakangan Pengeluaranmu Agak Banyak
Lanjut Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat fakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.
“Unsulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 18 Juli mendatang. Jadi pekon agar segera mengajukan usulan nya,” tandasnya.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Juli 2023, Aquarius-Cancer, Abaikan Penilaian Buruk Orang Lain
BACA JUGA:Keluarga Jamaah Haji Rela Menunggu Seharian di Kompleks Asrama Haji Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: