KPU Pesbar Ingatkan Parpol Segera Perbaiki Berkas Bacaleg
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk segera melengkapi perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa, sampai dengan saat ini rata-rata Parpol masih banyak yang melakukan konsultasi ke KPU setempat maupun di internal parpol mengenai perbaikan berkas administrasi bacaleg tersebut, dan belum ada yang menyampaikan perbaikan berkas bacaleg itu ke KPU Pesbar.
"Untuk itu kita berharap kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini agar segera menyampaikan perbaikan berkas itu sebelum batas tempo yang telah ditentukan," katanya, Jumat 7 Juli 2023.
Mengingat, kata dia, batas waktu perbaikan berkas itu terakhir sampai dengan Minggu 9 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Satpol PP Diminta Tertibkan ODGJ yang Berkeliaran di Seputar Wilayah Balik Bukit
Artinya, masih ada waktu dua hari lagi untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg tersebut.
Sehingga diharapkan hal ini dapat menjadi perhatian semua Parpol terutama yang bacalegnya dinyatakan BMS.
Jangan sampai hingga batas akhir perbaikan berkas nanti masih ada bacaleg yang belum menyampaikan hasil perbaikannya.
"Tentu itu jelas akan berdampak bagi bacaleg itu sendiri dan bisa dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang," jelasnya.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kasat Binmas Silaturahmi ke Padepokan PSHT NIC 068 Cabang Lampung Barat Pusat Madiun
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam Pemilihan Umum tahun 2024 pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu, KPU Kabupaten Pesbar menemukan sebanyak 255 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa, dari hasil verifikasi administrasi 297 berkas persyaratan pendaftaran bacaleg dari 13 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar yang diajukan ke KPU setempat, tercatat hanya ada 42 berkas bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 255 berkas bacaleg Belum Memenuhi Syarat.
“Dari hasil tahapan verifikasi yang telah dilaksanakan itu memang masih banyak berkas bacaleg yang dinyatakan BMS, seperti foto wajah buram, pekerjaan lainnya tidak dicantumkan atau tidak sesuai KTP-el, Ijazah Strata dua (II) ada namun dibuat tanpa gelar, dan lainnya,” katanya.
Karena itu, kata dia, dalam tahapan perbaikan berkas hingga 9 Juli 2023 nanti diharapkan agar benar-benar diperhatikan oleh seluruh bacaleg maupun parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: