Curi Sekarung Lada, Seorang Pemuda di BNS Digelandang Polisi
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Negeri Suoh (BNS) Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Abu Bakar berhasil mengamankan SM (26).
Pemuda itu diduga telah melakukan pencurian satu karung lada hitam seberat 70 kilogram di rumah milik pelapor, atas nama Suwono Dusun warga Bangun Sari Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh.
SM sendiri diketahui merupakan warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung Kecamatan BNS. Terungkapnya kasus tersebut, berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah korban.
Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK., mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar jam 09.00 WIB di rumah korban Suwono.
BACA JUGA:LPj APBD 2022 Disetujui dengan Banyak Catatan, Nukman: Kami Bertekad Terus Lakukan Perbaikan
Dimana sekitar jam 08.30 WIB korban bersama dengan istrinya pergi ke kebun/ladang, lalu sekira jam 09.00 WIB korban pulang kerumah.
Awalnya korban tidak mengetahui bahwa rumah korban sudah dimasuki pencuri yang sudah mengambil lada miliknya.
Kemudian sekitar jam 17.00 WIB korban datang ke rumah Kasmin yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya melihat ada lada yang tercecer di kebun miliknya.
“Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian yang masuk kedalam rumahnya,” ujar Abu Bakar.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Nukman Tekankan ASN untuk Tingkatkan Disiplin dan Patuhi Aturan
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS.
Kemudian Rabu 5 Juli 2023, Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Curat tersebut.
”Tidak butuh waktu lama, Petugas berhasil mengamankan pelaku Curat tersebut di Pekon banding agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung barat berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan 1 unit kendaraan sepeda motor Revo warna hitam tanpa dilengkapi bodi motor,” imbuhnya.
Terduga pelaku SM beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan terduga pelaku diancam pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: