Dukung Sekolah Adiwiyata, DLH Lampung Barat akan Alokasikan Bantuan

Dukung Sekolah Adiwiyata, DLH Lampung Barat akan Alokasikan Bantuan

Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam rangka mendukung sekolah adiwiyata, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengalokasikan bantuan berupa tong sampah kepada sekolah adiwiyata yang ada di kabupaten setempat.

“Tahun ini kita ada pengadaan tong sampah sebanyak 27 unit yang akan dialokasikan kepada sembilan sekolah adiwiyata di Kabupaten Lampung Barat. Jadi setiap sekolah akan mendapatkan tiga unit tong sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup M Henry Faisal, S.H, M.H, Selasa 4 Juli 2023.

Dipaparkannya, pemberian tong sampah kepada sekolah tersebut merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah kepada sekolah adiwiyata baik tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lampung Barat.

Henry mengungkapkan, sembilan sekolah adiwiyata yaitu lima sekolah adiwiyata tingkat nasional yaitu SDN 3 Way Mengaku, SDN 1 Purajaya, MIN 2 Lampung Barat, MIN 3 Lampung Barat, dan SMPN 1 Air Hitam. 

BACA JUGA:Peratin Karang Agung Dukung Harapan Warga Penanganan Longsor di Pasar Senin

Kemudian empat sekolah adiwiyata tingkat provinsi tahun 2022 yakni MIN 1 Lampung Barat, MTsN 1 Lampung Barat,  MAN 1 Lampung Barat serta SDN 1 Sukapura.

“Dengan adanya bantuan tong sampah ini, kita berharap dapat bermanfaat bagi sekolah utamanya untuk tempat pembuangan sampah baik sampah organik maupun anorganik. Kita juga berharap kepada pihak sekolah untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah serta tidak membuang sampah sembarangan,” harapnya. 

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 52 tahun 2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (GPBLHS)/Adiwiyata, minimal ada dua hal yang wajib dipenuhi calon sekolah adiwiyata.

Yaitu surat usulan dari calon sekolah Adiwiyata yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk calon sekolah Adiwiyata kabupaten.

BACA JUGA:Kankemenag Lampung Barat Bentuk Dua Tim untuk Pemulangan Jemaah Haji Asal Lambar

Sedangkan untuk calon sekolah Adiwiyata provinsi usulan ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, menyampaikan dokumen Adiwiyata yang meliputi dokumen perencanaan (EDS, IPMLH, Profile sekolah, RPP), dokumen pelaksanaan (pelaksanaan kebersihan/sanitasi, pelaksanaan pengelolaan sampah, pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tanaman, konservasi air, konservasi udara dan inovasi), dokumen pelaksanaan yang terakhir adalah dokumen evaluasi. 

Evaluasi pelaksanaan GPBLHS minimal dilakukan 1 kali dalam setahun oleh sekolah.

Selanjutnya, untuk sekolah calon Adiwiyata provinsi, nasional dan mandiri syarat administrasi ditambah SK penetapan sebagai sekolah Adiwiyata kabupaten, provinsi dan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: