Wabup Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin 3 Juli 2023.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 17 dari 25 orang anggota DPRD Pesbar yang sempat molor sekitar dua jam itu dipimpin Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, didampingi Wakil Ketua II DPRD setempat Ali Yudiem.
Selain itu, hadir Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Wabup Pesbar A.Zulqoini Syarif, mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
BACA JUGA:Serapan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022 Capai 83,95 Persen
“Selain itu, pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2022 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran,” katanya.
Dikatakannya, disiplin anggaran itu antara lain pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kemudian, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Selain itu, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
BACA JUGA:Agus Istiqlal Lantik 2 Pejabat di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat
“Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi pendapatan asli daerah dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan,” jelasnya.
Masih kata Zulqoini, dana perimbangan tersebut baik dari dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus dan lain-lain pendapatan yang sah.
Selanjutnya, kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur.
Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewenangan pada OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: