Harga Kopi Elit Tapi Hasil Panen Sulit, Pinjaman KUR Siap Melilit
Ilustrasi-freepik.com@wirestock-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Lampung Barat merupakan salah satu daerah penghasil kopi jenis robusta dan sudah diakui kualitasnya lumayan sangat bagus serta memiliki cita rasa khas tersendiri.
Tahun 2023 harga kopi jenis robusta di Bumi Sekala Bekhak tersebut sendiri menyentuh titik tertinggi berkisar di angka Rp 40 Ribu per kilogram.
Namun harga yang meroket tersebut, sayangnya tidak diikuti oleh hasil produksi/panen oleh para petani dikarenakan curah hujan yang cukup ekstrim di bulan Juli hingga Oktober Tahun 2022.
Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada rontoknya bunga dan putik buah kopi sehingga efek nya di musim tahun tahun ini tidak sesuai harapan. Alhasil hasil panen di musim kopi tahun ini sangat sangat menurun.
BACA JUGA:Gedung Eks UPT Puskesmas Air Hitam Jadi Aset Mubazir
Menurut salah satu petani kopi dari Kecamatan Pagar Dewa Zulkipli, tahun kemarin hasil kebun masih lumayan, dia sendiri secara pribadi masih dapat dua ton, tapi tahun ini luar biasa cuma dapat kurang lebih 2,5 kwintal.
"Kalau mau dibilang rugi ya boleh dikatakan lumayan mas, buat nutupin pupuk dan obat-obatan, perawatan ya ga ketutup," ujarnya.
Dia menambahkan dengan hasil panen sekarang ini salah satu dampak nya buat sebagian besar petani merasa terbebani dalam menutupi pinjaman bank yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ya kan mas tau sendiri mayoritas masyarakat pada umum nya petani kopi di Lampung barat ini memanfaatkan pinjaman KUR ,baik untuk perawatan kebun, maupun untuk kebutuhan mendesak lainnya,jadi ya cukup pusing juga mas," keluhnya.
BACA JUGA:Buruan! Manfaatkan Kesempatan Ikut Kuliah Gratis S1, S2, dan S3 Dibiayai Pemerintah
Diakuinya memang tidak bisa di pungkiri salah satu program pemerintah dalam hal ini di Dunia perbankan program KUR merupakan salah satu favorit pinjaman yang ada di masyarakat khususnya petani.
Mengingat KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: