Pemkab Lampung Barat Tarik 21 ASN di Kantor Perwakilan, Target Juli Sudah ‘Ngantor’

Pemkab Lampung Barat Tarik 21 ASN di Kantor Perwakilan, Target Juli Sudah ‘Ngantor’

Kantor Perwakilan UPTD Promosi Wisata Lampung Barat di Bandar Lampung--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia  (BKPSDM) saat ini tengah melakukan penyusunan untuk penempatan 21 Aparatur Sipil Negara (ASN), eks pegawai di kantor perwakilan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Promosi Wisata, di  Anjungan Pemkab Lampung Barat PKOR Way Halim, Bandar Lampung. 

Seperti diketahui, Pemkab Lampung Barat telah resmi membubarkan kantor perwakilan melalui Peraturan Bupati (Perbup),  atas pertimbangan UPTD tersebut tidak lagi dibutuhkan. 

Terlebih, sebagai UPTD, sangat berbanding terbalik dengan perangkat daerah, dimana UPTD tersebut memiliki pegawai 21 ASN dan 1 orang THLS, sementara terdapat salah satu perangkat daerah yang hanya memiliki 17 pegawai.

Kepala BKPSDM Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami mengatakan, para pegawai eks UPTD Promosi Wisata tersebut akan ditarik untuk mengisi kekurangan pegawai di sejumlah kantor perangkat daerah.

”Mereka wajib untuk mengikuti aturan yang berlaku, mereka akan kita tarik dan akan didistribusikan atau ditempatkan di sejumlah perangkat daerah yang masih kekurangan pegawai, saat ini sedang kami lakukan pemetaan atau penyusunan, yang kami targetkan Juli mendatang mereka sudah berkantor di perangkat daerah sesuai dengan keputusan,” ungkap Ahmad Hikami, Rabu 28 Juni 2023.

BACA JUGA:21 ASN Lampung Barat di Kantor Perwakilan 'Makan Gaji Buta' UPTD Dibubarkan!

Menurut dia,  terdapat sejumlah perangkat daerah yang masih sangat membutuhkan penambahan ASN, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan dan sejumlah perangkat daerah lainnya.

”Jadi nantinya mereka yang terdiri dari berbagai golongan mulai dari ASN golongan II, IIIa, IIIc, dan IIId tersebut akan langsung ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, sebagai ASN tentu mereka wajib untuk mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan,” tegasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Kantor perwakilan Lampung Barat di Bandarlampung dibubarkan oleh Pemkab Lampung Barat.

Terdapat 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di UPTD Posisi Wisata yang berada di PKOR Way Halim, Bandar Lampung yang selama ini disinyalir 'makan gaji buta' lantaran tidak memiliki aktivitas pekerjaan tersebut dikembalikan ke Perangkat Daerah masing-masing.

BACA JUGA:Difasilitasi PD Muhammadiyah, Masyarakat Lampung Barat Shalat Idul Adha

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat Dahlin mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, dimana UPTD Promosi Wisata di PKOR Way Halim tersebut tidak lagi dibutuhkan.

Terlebih Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di UPTD tersebut sama dengan Tupoksi di Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka pihaknya memproses untuk pembubaran dari UPTD yang keberadaannya sudah sejak lama.

"Dibentuknya UPTD Promosi Wisata tersebut dahulu dalam rangka mendukung kegiatan yang adanya di provinsi, sementara kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi, dan juga Tupoksinya sama dengan salah satu bidang, karena itu kami menilai sudah tidak lagi dibutuhkan sehingga kami ajukan untuk dilakukan pembubaran," ungkap Dahlin, Selasa 27 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: