Komisi I DPRD Lampung Dorong Polda Tindak Tegas Aktivitas Pabrik PT PSM Di Karang Umpu
--
“Kalaupun boleh hanya paling disisi perencanaan, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanyabmenyiapkan lahan, enggak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” tegas Kadis DLH Lampung.
Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.
“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfa dri mengaku bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.
“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di Dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: