280 Bacaleg Lampung Barat Terancam 'Gagal' Menjadi DCS untuk Pileg 2024

280 Bacaleg Lampung Barat Terancam 'Gagal' Menjadi DCS untuk Pileg 2024

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 280 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 mendatang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH., mengungkapkan, total 354 Bacaleg yang diajukan oleh 13 Partai Politik (Parpol) telah dilakukan Vermin pada 15 hingga 23 Juni 2023 dan hasilnya telah diserahkan ke 13 Parpol dimaksud.

"Dari jumlah 354 Bacaleg yang telah dilakukan Vermin tersebut hanya 74 Bacaleg yang MS (Memenuhi syarat), sementara 280 Bacaleg lainnya BMS (belum memenuhi syarat)," ungkap Syarif Ediansyah ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Juni 2023.

Berkas seluruh Bacaleg yang BMS yang telah diserahkan ke Parpol tersebut, lanjut Syarif, selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Parpol-parpol dimaksud  yang diberikan waktu selama 15 hari atau dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.

BACA JUGA:Hadir Rumah Promosi dan Wisata Edukasi Sentra Jadah Tempe Yogyakarta

"Setelah diperbaiki oleh Parpol maka selanjutnya akan kami lakukan verifikasi ulang, untuk kemudian nantinya akan ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), yang masuk DCS berarti secara administrasi lengkap atau lolos namun jika nantinya masih ditemukan tidak memenuhi syarat tentu tidak akan masuk ke DCS," ujarnya.

Karena itu, sambung Syarif, pihaknya mengimbau kepada Parpol maupun Caleg yang pada Vermin dinyatakan BMS untuk benar-benar memperhatikan dan memastikan bahwa berkas yang akan kembali diserahkan ke KPU benar-benar telah lengkap atau memenuhi syarat sebagaimana mestinya.

Disinggung perihal ada tidaknya Bacaleg yang mengundurkan diri, menurut Syarif, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya surat pengunduran diri Bacaleg. 

Namun dalam proses saat ini, Parpol diperbolehkan untuk mengurangi atau mengganti Bacaleg, dengan menyertakan surat persetujuan dari DPP Parpol bersangkutan.

BACA JUGA:BPJN Tangani Sejumlah Titik Jalan Amblas di Jalur Liwa-Krui

"Pengunduran diri harus disertai surat dari DPP, kemudian Parpol bisa mengganti namun tidak bisa menambah," pungkasnya.

Untuk diketahui, dari berkas yang dikembalikan ke Parpol, perbaikan yang harus dilakukan  diantaranya beberapa dokumen Bacaleg seperti KTP E yg tdk bisa dibaca, Ijazah SMA yg tdk dilegalisir, Form BB pernyataan yang tidak bermaterai.

Kemudian Surat Keterangan Jasmani Rohani dan Narkoba yang diterbitkan sebelum 1 April 2024 dan masih banyak lagi faktor penyebab dokumen yang harus diperbaiki oleh Parpol.

13 Parpol Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan Bacaleg yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: