Viral Video Penyalahgunaan Randis PJU, DPRD Bakal Panggil Dinas PU Kota Bandarlampung

Viral Video Penyalahgunaan Randis PJU, DPRD Bakal Panggil Dinas PU Kota Bandarlampung

--

Bandar Lampung – Penggunaan Randis PJU PU Kota Bandarlampung yang diduga digunakan untuk memasang bendera partai terus menuai sorotan.

DPRD Kota Bandar Lampung bakal melakukan pemanggilan terhadap Dinas PU Kota Bandarlampung terkait adanya penyalahgunaan fasilitas tersebut.

 

“Tentunya Lembaga DPRD juga bisa memanggil terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas ini. Karena semua dianggarkan dalam APBD terkait dengan pemeliharaan dan BBM kendaraan tersebut, ” tegas Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, Selasa (9/5).

 

Wiyadi berpendapat, Undang-undang jelas mengatur terkait peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas ,pihaknya tegas tidak mentolerir adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

 

“Sudah jelas ada aturannya, dan keterlibatan ASN berikut perangkatnya juga diatur, yaitu dilarang ikut dalam kegiatan Politik, apapun Partainya tidak ada pengecualian,” ujarnya.

 

Mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu, Legislator PDI-P ini menegaskan jika persoalan itu menjadi ranah Bawaslu.

 

“Kalau dugaan pelanggaran Pemilu, biar temen-temen Bawaslu menindaklanjuti.Apalagi sudah masuk dalam tahapan Pemilu, ada Bawaslu dan Masyarakat peduli Pemilu yang memantau,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, Bandar Lampung – Beredar sebuah video salah satu Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yakni Randis PJU Dinas PU yang diduga memasang bendera salah satu partai di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Senin (08/05)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: