DPMPTSP Lampung Barat Raih Predikat A- Layanan Publik dari KemenPAN RB

DPMPTSP Lampung Barat Raih Predikat A- Layanan Publik dari KemenPAN RB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lambar, Dr. Hi. Daman Nasir,M.P.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat meraih predikat A- untuk layanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). 

Hal itu sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Daerah yang dilakukan tahun 2022.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan KemenPAN RB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Barat meraih nilai indeks 4,17 (A-) dan untuk tahun ini kita targetkan meraih predikat A (tanpa ada -),” ungkap Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis 22 Juni 2023.

Daman memaparkan, ada enam aspek yang dilakukan evaluasi yaitu aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta aspek inovasi.

BACA JUGA:Satgas PB Pekon dan Linmas Batu Ketulis Ikuti Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Kebakaran

BACA JUGA:Verifikasi Ulang! Pengumuman PPDB SMA/SMK se-Lampung Ditunda

Masih kata dia, dari enam aspek tersebut, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian PAN RB.

Seperti aspek kebijakan pelayanan rekomendasinya antara lain agar Standar Pelayanan ditinjau ulang secara berkala terhadap standar pelayanan minimal 1 tahun sekali atau lebih cepat terhadap seluruh jenis pelayanan.

Lalu dari aspek profesionalisme SDM rekomendasinya antara lain agar ada penambahan waktu layanan diluar hari kerja namun secara rutin.

Kemudian dari aspek sarana prasarana agar ditunjuk petugas parkir untuk menjaga area parkir, dari aspek sistem informasi pelayanan publik agar SIPP selalu dilakukan pemutakhiran data dan informasi kanal digital dan dalam pembaharuan data, informasi dan aplikasi yang disajikan dalam situs unit pelayanan. 

BACA JUGA:Bantah Fiktif dan Klaim Kegiatan Fisik Sesuai RAB, Peratin Gunung Ratu Siap Patuhi Hasil Audit

BACA JUGA:BUMD di Lampung Barat Sumbang Dividen Rp5,653 Miliar

Selain itu, lanjut Daman, rekomendasi yang diberikan untuk aspek konsultasi dan pengaduan antara lain agar rubrik konsultasi dan pengaduan dibuatkan dokumen dan arsip agar proses konsultasi pengaduan yang telah dilakukan dapat menjadi referensi baik oleh masyarakat maupun unit penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Khusus untuk aspek inovasi disarankan untuk dilakukan evaluasi kebermanfaatan kepada masyarakat dan diikutsertakan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik,” ujar Daman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: