Pj Bupati Nukman : ASN di Lampung Barat Harus Netral

Pj Bupati Nukman : ASN di Lampung Barat Harus Netral

Pj Bupati Lambar Drs. Nukman, M.M--

BACA JUGA:Pemekaran Empat Pekon di Lampung Barat Terkendala Belum Adanya Peta Definitif

“Keputusan bersama itu ditandatangani yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu),” imbuhnya.

Kata dia, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

BACA JUGA:Berikut Makanan Pencegah Stunting, Nomor 4 Paling Efektif

Terkait hal itu, ia berharap kepada ASN di Kabupaten Lambar untuk menjaga netralitas dan tidak ikut politik praktis.

“Kalau nanti ada yang terlibat maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup dia.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: