Pj Bupati Nukman : ASN di Lampung Barat Harus Netral

Pj Bupati Nukman : ASN di Lampung Barat Harus Netral

Pj Bupati Lambar Drs. Nukman, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat harus netral dan tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M mengungkapkan, terkait netralitas ASN, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama MenPAN-RB No.2/2022, Mendagri No.800-5474/2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara No.246/2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No.30/2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.1447.1/PM.01/09/2022 tentang Pedoman dan Pembinaan dan Pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kemudian, Pemerintah Provinsi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/1945/01/2023 tentang Pembinaan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Surat Edaran Bupati Lampung Barat No.800/760/IV.04/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Keputusan Bupati Lampung Barat No.B/206/KPTS/IV.04/2023 Tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:Kaya Nilai Sejarah, Ini Daftar Uang Koin Kuno Indonesia yang Jadi Buruan Kolektor Dunia

“Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas dan dilarang untuk berpolitik menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang,” kata Nukman.

Lanjut dia, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan mengganggu stabilitas pemerintahan. 

“Jika terdapat ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku silahkan laporkan kepada pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat,” pungkas dia. 

BACA JUGA:Peringati Harkonas, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gaungkan Tema Konsumen Berdaya Ekonomi Lampung Berjaya

Dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat.

Terkait hal itu aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Barat diminta untuk menjaga netralitas dan dilarang untuk terlibat politik.

“ASN harus menjaga netralitas dan dilarang untuk berpolitik menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang,” tegas Ahmad Hikami.

Menurut dia, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: