Pemekaran Empat Pekon di Lampung Barat Terkendala Belum Adanya Peta Definitif

Pemekaran Empat Pekon di Lampung Barat Terkendala Belum Adanya Peta Definitif

Pj Bupati Lambar Drs. Nukman--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rencana pemekaran empat pekon di Kabupaten Lampung Barat yang diusulkan pada tahun 2019 lalu ternyata masih belum menemui titik terang. Hingga kini rencana pemekaran masih menemui kendala.

Seperti diketahui, empat pekon yang diusulkan untuk dilakukan pemekaran tersebut yakni Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau dan Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) telah membentuk tim pemekaran, yang di SK-kan, melalui SK Bupati Lampung Barat Nomor : 440/kpts/111.13/2019, tentang tim pembentukan pekon.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., mengatakan, kendala dalam pemekaran pekon yaitu belum adanya Peta Definitif Pekon sebagai syarat mutlak dalam pemekaran pekon.

BACA JUGA:Berikut Makanan Pencegah Stunting, Nomor 4 Paling Efektif

Dikatakannya, pengukuran batas pekon baru dilakukan di pekon-pekon Kecamatan Balik Bukit oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Progres pengukuran batas pekon saat ini sedang berproses di Badan Informasi Geospasial sebagai dasar pembuatan peta," ungkapnya.

Setelah proses di BIG selesai, kata dia, rekomendasi dilanjutkan ke Kemendagri untuk penerbitan Permendagri untuk peta definitif. 

Setelah Permendagri keluar, barulah dikeluarkan Peraturan Bupati per pekon terkait peta dan batas pekon.

BACA JUGA:1.370 Poktan di Lampung Barat Terdaftar di KPB, Ini Rincian Per Kecamatan

"Saat ini Dinas PMP masih terus melakukan penjajakan dan membangun komunikasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait dengan pembuatan peta pekon secara menyeluruh se-kabupaten Lampung Barat," imbuhnya.

Ia menambahkan, mengingat pembuatan peta pekon tidak bisa dianggarkan melalui Dana Desa. Selanjutnya pekon induk yang akan dipecah harus memiliki minimum jumlah penduduk sebanyak 4000 orang atau 800 KK setelah dipecah.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: