MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. 

Kemudian dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

BACA JUGA:Camat Bambang Serahkan Bantuan Pohon Jamaika Program Konservasi Pekon Sidodadi

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” kata hakim MK Saldi Isra.

Dalam hal tersebut MK memerintahkan 3 langkah untuk memerangi politik uang.

Diantaranya parpol dan anggota DPRD harus memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. 

Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membeda-bedakan latar belakang. Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. 

BACA JUGA:Kemeriahan Festival Kreasi Makanan dari Bahan Tempe dan Tahu dalam Acara HUT Kota Bandar Lampung Ke-341

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” kata Saldi Isra

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik. Apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU No.7/2017 persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: