Tujuh Peratin di Lampung Barat Berpotensi Gagal Maju di Pileg 2024

Tujuh Peratin di Lampung Barat Berpotensi Gagal Maju di Pileg 2024

Ilustrasi Pemilu 2024--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tujuh peratin di Kabupaten Lampung Barat, yang masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh empat partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, berpotensi tidak akan lolos menjadi Calon Legislatif (Caleg) atau niat maju di kontestasi politik 2024 akan terhenti sebatas menjadi Bacaleg

 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat M. Izhar, SAB., mengatakan, pihaknya terus mengawal tahapan verifikasi administrasi yang tengah dilakukan oleh KPU Lampung Barat.

 

BACA JUGA:Sebelum Dikirim, Petugas Cek Perlengkapan Koper Jemaah Calon Haji

Menurut Izhar, terkait dengan adanya tujuh peratin yang maju sebagai Bacaleg untuk Pemilu 2024 tersebut, seyogyanya Peratin-peratin dimaksud harus mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

 

"Mereka harus mundur dari jabatan mereka sebagai Peratin ketika memutuskan untuk maju sebagai Bacaleg," tegas Izhar, Jumat 9 Juni 2023.

 

BACA JUGA:Sholat Jumat di Kembahang, Wakapolres Lambar Sampaikan Pesan Operasi Bina Waspada

Dikatakannya, pengunduran diri dimaksu tidak hanya sebatas membuat surat pengunduran diri dan hanya dilampirkan dalam berkas pencalonan, namun harus dibuktikan dengan minimal telah mendapatkan surat tanda terima pengunduran dari pejabat terkait.

 

"Jadi tidak bisa mereka hanya melampirkan surat pengunduran diri saja saat pencalonan, sementara mereka tidak menyerahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini instansi tempat mereka bernaung, kalaupun memang SK pemberhentian belum terbit mereka harus melampirkan tanda terima surat pengunduran diri misalkan dari Camat atau pejabat terkait lainnya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: