Pekon Margajaya Salurkan BLT DD Tahap ll
--
Selain sebagai barometer status perkembangan pekon, data tersebut juga akan menjadi rujukan pemerintah pusat dalam menentukan program dan kebijakan yang sifatnya berbasis desa.
Kementerian Keuangan menetapkan besaran Dana Desa Dan tambahan afirmasi bagi desa dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07/2022. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: