Soal PP 26 Tahun 2023, Ini Respon Pemprov Lampung
Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah kebijakan pelarangan selama 20 tahun terakhir.
Pembukaan kembali ekspor pasir laut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah mengatakan, dalam Perda yang masih berlaku sampai saat ini, di Lampung tidak ada alokasi ruang untuk pertambangan di laut baik di Perda maupun dimateri teknis RJDP yang akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak ada mengalokasikan untuk tambang apapun di laut termasuk pasir laut.
"Jadi memang ada kekhawatiran tersendiri. Artinya, sangat berseberangan dengan aturan sebelumnya ini sangat bertolak belakang," kata Sadariah saat dimintai keterangan, Senin (5/6).
BACA JUGA:Tujuh Peratin Maju Sebagai Bacaleg Pemilu 2024 Belum Juga Mengundurkan Diri
Lanjutnya sementara Kementerian sendiri khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen dengan program prioritas salah satunya penangkapan ikan terukur, penambahan kawasan konservasi, pembudidaya laut yang berkelanjutan, pembersihan sampah laut dan pengawasan sumber daya laut.
Dalam arti bahwasanya Kementerian KKP berkomitmen untuk menuju ekonomi biru.
"Ekonomi biru yaitu ekonomi yang berkelanjutan pengelolaan pesisir yang dengan mengedepankan ekologinya yang berkelanjutan," jelasnya.
"Jadi dari Program Prioritas itu saja sudah berseberangan dengan PP tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Pekon Cipta Waras Salurkan Alkes dan Makanan Tambahan Balita
Ia mengatakan pihaknya menunggu peraturan turunan PP tersebut yaitu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengatur teknisnya.
"Jadi kita belum bisa bicara lebih karena peraturan dari Kementerian belum turun dan sedang dibuat. Mudah-mudahan tidak berseberangan dengan Perda yang telah kita buat," jelasnya.
Ia juga menambah hingga saat ini untuk aktivitas pertambangan pasir laut di Provinsi Lampung tidak pernah ditemukan.
Pada dasarnya Perda sudah mengakomodir untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut. Salah satunya tidak mengalokasikan penambangan pasir di Laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: