Bawaslu Pesisir Barat Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Bawaslu Pesisir Barat Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

Ditambahkannya, terkait dengan jabatan lain, menurut PKPU No.10/2023 yang harus mengundurkan diri adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Profesi-profesi lainnya seperti profesi tersebut juga harus mundur sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg, salah satunya di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: