Gaji ke 13 ASN Lambar Sebesar Rp18 Miliar Cair Pekan Depan

Gaji ke 13 ASN Lambar Sebesar Rp18 Miliar Cair Pekan Depan

Ilustrasi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar. 

Pasalnya, Pemkab Lambar akan membayarkan gaji ke 13 kepada ASN pada Juni mendatang.

“Pemerintah daerah telah menganggarkan gaji ke 13 sebesar Rp18 miliar lebih dan akan dibayarkan pada Juni mendatang,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (30/5/2023)

Pembayaran gaji ke-13 tersebut, kata Okmal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

BACA JUGA:Bagikan BLT DD, Pemerintah Pekon Sukabumi Berpesan Manfaatkan Bantuan Tepat Guna

Di dalam PP itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023 dan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sesuai dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. 

Dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi kita berharap kepada ASN untuk bersabar dan tetap meningkatkan kinerja,” pungkas dia. 

Sekadar diketahui, selain menganggarkan gaji ke-13, Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) juga telah menganggarkan dan membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14 serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan April lalu. 

BACA JUGA:Pemkab Lambar Tolak Investasi PT Japfa Comfeed Senilai Rp400 Miliar, Ini Alasannya!

Untuk pembayaran THR dan TPP tersebut, pemerintah daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar lebih, rinciannya THR sebesar Rp18 miliar lebih dan TPP Rp1,5 miliar lebih.  

Pembayaran THR dan TPP tersebut sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: