Beberapa Mantan Pejabat Pesisir Barat Nyaleg di Pemilu 2024

Beberapa Mantan Pejabat Pesisir Barat Nyaleg di Pemilu 2024

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) yang pernah menduduki jabatan eselon II hingga Eselon IV ikut berkontestasi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Pesbar pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini, membenarkan jika dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesbar pada Pemilu 2024 ke KPU Pesbar itu terdapat sejumlah mantan pejabat dilingkungan Pemkab setempat.

BACA JUGA:Mengenal Honda C70, Motor dari Generasi Turun Temurun

“Benar ada beberapa mantan pejabat yang terlihat mengajukan berkas pendaftaran ke KPU Pesbar sebagai bacaleg melalui partai politik masing-masing,” katanya.

Dikatakannya, jika tidak salah ada empat orang mantan pejabat dilingkungan Pemkab baik mantan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun mantan jabatan eselon III dan IV, seperti  Miswandi Hasan, Munzir Ali, Emna Yati, dan Kifrawi. Selain mantan pejabat juga ada beberapa mantan peratin yang juga turut nyaleg pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bupati Pesisir Barat Hadiri Halal Bihalal di Jakarta

“Meski demikian, terkait dengan bacaleg itu masih harus melalui beberapa tahapan lagi sebelum ditetapkan oleh KPU Pesbar masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.

Ditambahkannya, hingga kini KPU Pesbar masih melakukan tahapan verifikasi administrasi untuk seluruh bacaleg yang telah mengajukan berkas pendaftaran sebelumnya ke KPU Pesbar. Karena itu, tahapan mengenai bacaleg itu kini masih cukup panjang. 

BACA JUGA:Bikin Geram! Penipuan Gas LPG Catut Nama Peratin Beraksi Lagi

Sementara itu, mengenai adanya beberapa mantan pejabat yang nyaleg pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar itu tidak ada masalah, karena itu merupakan hak masing-masing mantan pejabat itu sebagai warga Negara republic Indonesia,  terlebih yang bersangkutan sudah lepas statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Artinya sudah pensiun. Begitu juga dengan mantan peratin, KPU Pesbar juga tetap akan memaksimalkan dalam verifikasi administrasi terkait berkas semua bacaleg sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: