Mau Dapat Beasiswa Tenaga Kependidikan PPG? Ini Syarat Lengkapnya

Mau Dapat Beasiswa Tenaga Kependidikan PPG? Ini Syarat Lengkapnya

Ada dua universitas yang menyelenggarakan program ini, yakni Michigan State University dan Western Sydney University-Ilustrasi/FREEPIK.COM-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar Gembira! Mulai 22 Mei 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membuka pendaftaran program Beasiswa untuk Tenaga Kependidikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Kemdikbud baru-baru ini mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0827/B2/HM.01.00/2023 tanggal 22 Mei 2023. 

Surat edaran tersebut memberikan informasi mengenai pembukaan pendaftaran beasiswa.

Beasiswa yang dimaksud di sini adalah beasiswa non gelar Micro Credential yang ditujukan bagi para dosen PPG. 

BACA JUGA:Gelombang Panas Ekstrim di India, Jutaan Orang Terpanggang Suhu 45 Derajat Celsius

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa beasiswa ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para dosen PPG dalam transformasi pendidikan guru.

Para dosen PPG memiliki kesempatan untuk mengikuti program beasiswa non gelar micro credential yang didanai oleh Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan atau LPDP. 

Program beasiswa ini merupakan program pendidikan atau pelatihan jangka pendek dengan topik materi yang sangat teknis dan spesifik.

Program beasiswa ini akan dilaksanakan secara daring atau online selama enam pekan, baik secara synchronous maupun asynchronous.

BACA JUGA:Kadisdikbud Provinsi Lampung Akan Buka Gebyar SMK Kabupaten Lambar

Pendaftaran beasiswa telah dibuka sejak tanggal 22 Mei 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Lebih lanjut, terdapat dua universitas yang menyelenggarakan program ini.

Pertama, Michigan State University dengan program numerasi, dan kedua, Western Sydney University dengan program literasi.

Namun, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa ini? Terdapat dua jenis persyaratan, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: