Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Soal Musik Menurut Hukum Islam

Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Soal Musik Menurut Hukum Islam

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tak bisa dipungkiri jika musik selalu menemani di sela-sela aktivitas sehari-hari masyarakat pada umumnya. 

Lantas, haramkah jika umat muslim untuk mendengarkan musik? Begini tanggapan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat pernah membahas dalam ceramahnya, terkait bahwa musik berasal dari sebuah tradisi. Sehingga tradisi tersebut terus berkembang dari zaman ke zaman hingga sekarang.

"Bagaimana hukum musik itu sendiri? Musik sendiri asalnya dari tradisi jahiliyah, adanya tradisi itu. Sehingga dari tradisi itu kemudian musik berkembang, adapun tradisi musik yang kita dapati. Ada nashif yang memang dikenal dulu nasyef, yang dari acapella sampai dengan di iringi dengan alat. Untuk membawa kita dalam dan mengingat Allah SWT," ucapnya.

BACA JUGA:Konvoi Timnas U-22 yang Berlangsung di Jakarta

"Sehingga ada Raihan, ada Hijaz di Malaysia, Indonesia ada di fiker ya. Yang mana kemudian ada dzikir dan sebagainya itu sah, tidak ada masalah," lanjutnya.

Menurutnya, musik itu tidaklah haram. Namun, musik bisa diharamkan ketika liriknya yang memang ner tantangan dengan tradisi. Dan ada yang bisa untuk dibenarkan, dan memang ada yang ditolak secara langsung.

“Tapi ketika musik digunakan untuk maksiat kepada Allah, itu yang dari liriknya bertentangan maka tradisi itu ada yang bisa dibenarkan haram, diakomodir oleh syariat, ada yang ditolak secara langsung,” ucap ustadz Adi.

Sementara itu, Habib jafar memang pernah mengatakan ada tiga golongan dan jenis musik yang memang diharamkan. Sehingga hal itu dikatakan saat mengobrol dengan Onadio Leonardo.

BACA JUGA:4 Ciri-ciri Rumah yang Tidak akan Didatangi dan Masuki Malaikat

"Musik itu memang haram. Dan ada tiga jenis musik yang memang haram. Yang pertama adalah suara dari sendok dan garpu mu ketika sedang makan, sedangkan tetangga sebelah rumahmu sedang kelaparan. Itu haram," ucap Habib Jafar

“Yang kedua mungkin mereka salah dalam spelling. Yang haram itu musyrik. Musik dan musyrik. Dan yang ketiga ini adalah musik yang haram itu adalah yang fals. Karena segala sesuatu yang mengganggu itu berdosa. Dan semua di luar itu musik halal,” lanjutnya.

Habib Jafar ikut menambahkan bahwa musik yang tidak sia-sia dan mampu ikut membahagiakan orang lain itu bukan hanya boleh, namun bisa juga menjadi salah satu peluang untuk mendapatkan pahala.

BACA JUGA:Seperti Tak Masuk Akal, Deretan Lukisan Ini Bernilai hingga Triliunan Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: