Surya Paloh Tegaskan Tidak akan Pecat Johnny G Plate

Surya Paloh Tegaskan Tidak akan Pecat Johnny G Plate

--

MEDIALAPMUNG.CO.ID - Menanggapi kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, Ketua Umum Surya Paloh menyatakan belum memutuskan nasib kadernya tersebut.

Surya Paloh mengatakan keputusannya belum memcat Johnny lantaran partainya masih memegang asa praduga tak bersalah. Ia mengaku masih mendalami kasus yang menimpa Johnny tersebut.

Mengenai ditetapkannya Johnny sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS BAKTI sebesar Rp8 triliun, Surya Paloh tetap akan menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

Nasdem telah menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Nasdem demi menjaga roda organanisasi tetap berjalan.

BACA JUGA:Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Istana Tak akan Ikut Campur

Surya Paloh menghimbau anggota Nasdem yang lain untuk tetap fokus berkerja organisasi dan politik dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui sebelumnya, kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTi Kominfo bersama 4 orang lainnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan keterlibatan Johnny adalah sebagai pengguna anggaran dan juga menteri.

Saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun. Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.

BACA JUGA:Malam Jumat: Kehadiran Bermakna dalam Kehidupan Umat Islam

Tanggapan Kemenkominfo Terkait Kasus Johnny

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut buka suara usai menterinya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Lewat keterangan resmi yang dirilis Rabu (17 Mei 2023), Biro Humas Kominfo menyatakan pihaknya akan menghormati dan mendukung segala proses hukum yang berjalan.

Kemenkominfo menegaskan akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepda publik di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: