Izin Pinjol akan Dicabut OJK, Paling Cepat Kuartal III 2023
Ilustrasi-tangkapan layar-
Medialampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan Financial Technology Fintech Peer to Peer Lending atau Pinjaman Online (pinjol) pada tahun ini.
Deputi Komisioner OJK, Bambang Budiawan menyampaikan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini.
"Paling lambat di kuartal IV-2023. kami dari regulasi tidak ada masalah dari pengawasan makin ke final" ucap dia. Selasa (16/5).
Bambang menerangkan nantinya para pemain fintech baru diperbolehkan untuk mendaftarkan izin ke OJK.
BACA JUGA:Momen Haru Ketum PSSI Erick Thohir dan Coach Indra Sjafri saat Raih Juara di SEA Games 2023
Oleh karena itu, dia menghimbau saat ini bagi para peminat di bisnis P2P Lending agar mempersiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat.
"Kalau dahulu harus dua tahap yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang Directly bisa optional".
Jadi mereka harus siap dokumen, IT, modal hingga syarat-syarat lainnya" ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya direktur pengawasan financial teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Trisi Yulianta mengatakan langkah pencabutan moratorium
akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol.
BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi
Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat sehingga moratorium yang masih berlaku bisa segera dicabut.
"Kami mengusahakan pada tahun ini bahkan mungkin tak sampai akhir tahun ini tetapi dalam waktu dekat" ucap dia, Jumat (5/5). (*mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: