Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemprov Lampung Diharapkan Mendorong Terwujud Organisasi Fleksibel-Kompeten

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemprov Lampung Diharapkan Mendorong Terwujud Organisasi Fleksibel-Kompeten

Asisten Gubernur Lampung Bidang Administrasi Umum, Senen Mustakim--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mewakili Gubernur Lampung, Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim membuka Acara Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Hotel Golden Tulip, Selasa (16/5). 

Dalam kegiatan itu juga dilakukan Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota. 

Senen mengatakan Evaluasi kelembagaan, penerapan sistem kerja, dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan elemen penting guna menunjang Program Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

"Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, Pemda dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan paling singkat 3 tahun sekali," ungkapnya. 

BACA JUGA:Komentari Kabar Penembakan Habib Bahar, Gus Fuad Plered: Pengalihan Isu

Lanjutnya, evaluasi  menjadi landasan bagi pemerintah dalam memperbaiki struktur dan proses organisasi yang sesuai.

"Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dijadikan landasan bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya," terangnya. 

Selanjutnya, pada kebijakan penyederhanaan birokrasi, Senen menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi. Dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan antara unit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel," jelasnya. 

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar Google Bard, Teknologi AI Saingan ChatGPT

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan penerapan SPBE yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

"SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pemantauan dan Evaluasi SPBE bertujuan untuk menilai sejauh mana penerapan SPBE pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berkontribusi pada kemajuan reformasi birokrasi," jelasnya. 

Gubernur Lampung mengharapkan pelaksanaan sosialisasi ini dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan birokrasi pada Pemerintah Provinsi Lampung.

"Pelaksanaan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja ASN, Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung diharapkan dapat berkontribusi dalam kemajuan penyelenggaraan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Lampung," pungkasnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: