16 Paket Proyek di Lambar Selesai Tender

16 Paket Proyek di Lambar Selesai Tender

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar Ir. Hotmuda Simarmata, M.P--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Barat mencatat hingga Selasa (16/5/2023) jumlah paket proyek yang telah selesai proses tender sebanyak 16 paket dari jumlah paket tender yang dijadwalkan hingga Mei sebanyak 58 paket.

“Sudah ada 16 paket proyek yang telah selesai proses tender, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp43 miliar lebih,” ujar Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar Hotmuda Simarmata, Selasa (16/5/2023)

BACA JUGA:M Yusuf Pimpin Sertijab Kepala MTsN 1 Lambar Sekaligus Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX

Kata dia, dari total seluruh paket tender sebanyak 62 paket, diantaranya terdapat 58 paket yang dijadwalkan proses tender hingga Mei dan dari jumlah 58 paket tersebut yang telah selesai proses tender baru 16 paket.

Ke 16 paket yang telah selesai proses tender itu rinciannya 1 paket proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 5 paket di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), 8 paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), serta 2 paket di Sekretariat Daerah.

BACA JUGA:Sudin: Manfaatkan Teknologi Pertanian, Tingkatkan Produksi Kopi Lambar

“Jadi masih ada 42 paket yang dijadwalkan hingga Mei ini belum dilaksanakan tender, sehingga kita berharap kepada kepala Perangkat Daerah terkait agar segera mengajukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk dilakukan proses tender,” tegasnya.

Masih kata dia, sehubungan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang telah memasuki triwulan 2, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya metode tender/seleksi yang dijadwalkan pemilihan sampai bulan Mei baru mencapai 28 persen maka pihaknya rencananya akan mengirimkan surat kepada Kepala Perangkat Daerah.

BACA JUGA:Hadiri Musrenbangnas-Expo PPD 2023, Pemkab Lambar Tampilkan Sekolah Kopi dan Produk UMKM

“Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan SIRUP, maka kita berharap kepada kepala Perangkat Daerah agar melaksanakan proses tender/seleksi sesuai dengan jadwal yang diumumkan pada SIRUP,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: