Resmikan Pabrik Triplek, Agus Istiqlal Harapkan Dampak Positif

Resmikan Pabrik Triplek, Agus Istiqlal Harapkan Dampak Positif

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Bupati Pesisir Barat (Pesbar) Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., didampingi wakil Bupati Ahmad Zulqoni Syarif, S.H., menghadiri peresmian Pabrik Triplek yang didirikan PT. Berkat Kurnia Saudara di Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Senin (15/5).

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, Plt. Sekda Pesbar Dr. Jon Edwar, M. Pd., Wakil Ketua I DPRD Ripzon Efendi, Wakil Ketua II Aliyudiem, S.H., sejumah anggota DPRD, perwakilan PT. Berkat Kurnia Saudara,  Kepala OPD dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Agus Istiqlal mengucapkan syukur Alhamdulillah atas karunia dan nikmat Allah, karena dirinya bisa ikut menghadiri dan sekaligus meresmikan pabrik triplek yang sudah beroperasi di Kabupaten Pesisir Barat.

“Dengan beroperasinya pabrik ini semoga kedepannya makin maju dan pastinya bisa menyerap tenaga kerja di Kabupaten Pesbar yang sama-sama kita mengharapkan hadirnya kesetaraan karena membaiknya perekonomian masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:Pembuatan Sertifikat Lahan Pemkab, Mulai Tahapan Pengukuran

Dikatakannya, dengan dibukanya pabrik triplek itu seharusnya perekonomian di kabupaten Pesbar juga bisa terangkat karena ada banyak pekerja disini dan itu menambah pendapatan bagi warga masyarakat kedepannya.

“Dengan berdirinya pabrik triplek ini, saya berpesan kepada pemilik maupun pekerja agar selalu menjaga pentingnya keselamatan kerja, terutama dalam menggunakan perlengkapan keselamatan,” jelasnya.

Selain itu, berdirinya pabrik triplek tersebut juga menjadi berkah, tidak hanya bagi Pemkab Pesbar tapi juga bagi masyarakat di kabupaten setempat karena terbukanya lapangan kerja.

“Kami juga memastikan izin usaha bisa dilakukan dengan mudah. Namun, investor dalam mengurus izin harus melengkapi, syarat-syarat yang dibutuhkan dalam penerbitan izin usaha itu,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: