Ini Daftar Pekon di Lambar Belum Ajukan Pencairan ADP-DD Tahap I

Ini Daftar Pekon di Lambar Belum Ajukan Pencairan ADP-DD Tahap I

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tujuh pekon dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hingga Senin (15/5/2023) belum juga ada tanda tanda akan mengajukan usulan untuk pencairan dana desa (DD) tahap I dan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Sampai saat ini masih ada tujuh pekon lagi yang belum mengajukan usulan pencairan baik dana desa maupun alokasi dana pekon. Tujuh pekon itu yakni Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Pekon Kembahang, Pekon Kegeringan, Kota besi Kecamatan Batu Brak, lalu Pekon Manggarai dan Pekon Semarang Jaya Kecamatan Air Hitam, serta Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Senin (15/5/2023).

Masih kata dia, sementara untuk pekon lainnya telah direkomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses guna dilakukan pencairan dana. 

“Kita sudah mengirimkan surat kepada camat terkait percepatan penyampaian usulan pencairan DD tahap I dan ADP triwulan I tahun 2023, namun hingga kini masih ada pekon yang juga belum menyampaikan usulan,” kata dia

BACA JUGA:CJH Didominasi Lansia, Arinal Minta Petugas Beri Pelayanan Optimal

Adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai Rp10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap I untuk reguler 40% dan mandiri 60 persen, serta laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40 persen mandiriu dan 100% tahun anggaran 2022.

Sementara untuk syarat pencairan ADP triwulan I, lanjut Fauzan antara lain yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, surat pernyataan pakta integritas peratin bermaterai  Rp10.000, peraturan pekon tentang APBPekon tahun anggaran 2023, RAB tahun anggaran 2023, dan laporan realisasi penggunaan ADP tahap III dan 100% anggaran 2022, serta fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin. 

“Kita berharap agar tujuh pekon tersebut segera menyampaikan usulan untuk pencairan DD tahap I maupun ADP triwulan I,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: