DPSHP Pemilu 2024, KPU Lambar Temukan 1.190 Pemilih TMS, Ini Penyebabnya

DPSHP Pemilu 2024, KPU Lambar Temukan 1.190 Pemilih TMS, Ini Penyebabnya

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Program dan Data Ahmad Soleh --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 1.164 Pemilih di Kabupaten Lampung Barat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang tersebar di 982 Tempat pemungutan Suara (TPS) di 131 pekon, lima kelurahan di 15 kecamatan. 

Jumlah tersebut berdasarkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara atau DPSHP, yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Program dan Data Ahmad Soleh mengungkapkan, 1.164 calon pemilih yang dinyatakan TMS tersebut, rinciannya yakni  Kecamatan Air Hitam 62, Balik Bukit 169, Bandar Negeri Suoh (BNS) 157, Batu Brak, 62, Batu Ketulis 83, Belalau 46, Gedung Surian 34, Kebun Tebu 57, Lumbok Seminung 46, Pagardewa 87, Sekincau 96, Sukau 113, Sumber Jaya 70, Suoh 40 dan Way Tenong 68.

”Pemilih yang dinyatakan TMS saat rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan merupakan analisa atau pencermatan yang dilakukan oleh tingkatan penyelenggara atau masukan dari pengawas, partai politik dan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Suharlan Apresiasi Terus Tumbuhnya Kelompok Pengajian di Masyarakat

Dijelaskan Ahmad Soleh, elemen TMS adalah data pemilih meninggal, pemilih dibawah umur,perubahan status TNI/Polri, pindah domisili, data ganda pada data pemilih pada TPS reguler dengan pemilih pada TPS khusus, data ganda antar provinsi, kabupaten/kota, kemudian ganda antar provinsi dan ganda dengan luar negeri.

”Sementara pemilih yang berstatus TKI apabila saat pencoblosan 14 Februari 2024 tidak kembali ke Indonesia maka akan menjadi pemilih di luar negeri, data asal akan di TMS kan setelah dilakukan pencermatan dan konfirmasi dengan aparat pekon atau keluarga untuk memastikan apakah yang bersangkutan pulang atau tidaknya ke Indonesia,” imbuhnya.

Selain calon pemilih yang dinyatakan TMS, pihaknya  juga menemukan adanya calon pemilih non-KTP-el, yang juga tersebar di 15 kecamatan yakni Air Hitam 181, Balik Bukit 755, BNS 247, Batu Brak 287, Batu Ketulis  231, Belalau 247, Gedung Surian 378, Kebun Tebu 340, Lombok Meinung 132, Pagar Dewa 409, Sekincau 343, Sukau 430, Sumber Jaya 644, Suoh 489, dan Waytenong 660.

Untuk pemilih baru, lanjut dia, kecamatan yakni Airhitam 16, Balik Bukit 32, BNS 2, Batu Brak 16, Batu Ketulis 34, Belalau 17, Gedung Surian 1, Kebun Tebu 3, Lumbok Seminung 19, Pagardewa 1, Sekincau 2, Sukau 6, Sumber Jaya 3, Suoh nihil, dan Waytenong 14.

BACA JUGA:Satu Siswi Raih Medali Emas, MTsN 1 Lambar Ungkapkan Rasa Bangga

”Selanjutnya, untuk  perbaikan data pemilih kecamatan yakni Airhitam 25, Balik Bukit 712, BNS 355, Batu Brak 87, Batu Ketulis 77, Belalau 84, Gedung Surian 46, Kebun Tebu 57, Lumbok Seminung 17, Pagardewa 95, Sekincau 122, Sukau 282, Sumber Jaya 851, Suoh 223, dan Way Tenong 87,” ujarnya.

Sementara itu,  untuk data pemilih aktif yakni kecamatan yakni Air Hitam 9.171, Balik Bukit 30.056, BNS 18.901, Batu Brak 11.009, Batu Ketulis 9.934, Belalau 9.121, Gedung Surian 12.515, Kebun Tebu 15.256, Lumbok Seminung 6.000, Pagar Dewa 12.518, Sekincau 13.883, Sukau 18.045, Sumber Jaya 17.706, Suoh 13.638 , dan Way Tenong 25.520.

Sementara itu pada April lalu, KPU Lampung Barat melakukan penetapan DPS melalui rapat pleno terbuka penetapan DPS yang disaksikan jajaran pengurus partai politik yang ada di Bumi Sekala Bekhak sebanyak 224.460 pemilih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: