Soal Waktu Pilratin Serentak 60 Pekon, Ini Penjelasan DPMP Lambar

Soal Waktu Pilratin Serentak 60 Pekon, Ini Penjelasan DPMP Lambar

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Akhir Masa Jabatan (AMJ) 60 Peratin di Kabupaten Lampung Barat habis pada November 2023 mendatang. 

Meski begitu, Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak belum bisa digelar tahun ini atau tertunda karena menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Lambar Syaekhuddin mengungkapkan, dengan adanya surat edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka untuk pelaksanaan Pilratin serentak belum bisa digelar tahun ini.

"Karena sesuai surat edaran tersebut, seluruh rangkaian pemilihan harus rampung sebelum 1 November. Sedangkan, masa jabatan 60 peratin itu berakhir pada 14 sampai 24 November 2023,” ungkap Fauzan.

BACA JUGA:Pendistribusian BLTDD Pekon Sukaraja Disambut Antusias KPM

Dengan begitu, kata dia, Pilratin baru bisa dilaksanakan setelah Pemilu, bahkan memungkinkan baru digelar pada tahun 2025 mendatang, mengingat tahapan Pilratin serentak baru bisa dimulai setelah tahapan Pemilu selesai, yang diperkirakan tahapan Pilratin serentak baru bisa dimulai pada akhir tahun 2024.

”Kami akan melaporkan ke pimpinan terkait dengan diterimanya Surat Edaran Kemendagri tersebut, namun jika merujuk pada surat edaran tersebut, Pilratin serentak di Lampung Barat tidak bisa dilaksanakan di tahun 2023, dan jika memang nantinya tertunda maka untuk sementara penggantinya akan ditunjuk penjabat peratin sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, dari 60 peratin yang habis masa jabatan habis di November 2023 mendatang, sebanyak lima lainnya saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) peratin dalam menjalankan roda pemerintahan peratin definitive sebelumnya hingga 2023.

Pekon yang seyogyanya melaksanakan Pilratin serentak di 2023 mendatang tersebar di 15 kecamatan, yakni di Kecamatan Balik Bukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway.

BACA JUGA:Ratusan CJH Lambar Jalani Pengecekan Istithaah Kesehatan di RSUDAU

Kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpang Sari. Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

Selanjutnya, di Kecamatan Way Tenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja. Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju. 

Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari. Lalu Kecamatan Batu Brak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi.

Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buay Nyerupa, Pagar Dewa, Suka Mulya, Bandar Baru, Bumijaya dan Teba Pering, Kecamatan Gedung Surian dua pekon yakni Pekon Gedung Surian dan Trimulyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: