Demi Judi Slot, Terapis Pengobatan Alternatif Menipu Bermodus Penggandaan Uang

Demi Judi Slot, Terapis Pengobatan Alternatif Menipu Bermodus Penggandaan Uang

Mengaku bisa menggandakan uang, KR menipu korbannya demi membayar judi online jenis slot-Foto Polres Pringsewu-

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Butuh untuk membayar judi online, menjadi motif Kristianto (38) menipu dengan modus mampu menggandakan uang. 

Dari korbannya Jumadi (50), pria yang berprofesi sebagai terapis pengobatan alternatif itu meraup uang Rp.84 juta.

"Kebutuhan berjudi online jenis slot yang mendasari tersangka Kristianto hingga nekat melakukan penipuan terhadap korbannya," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

Lanjutnya tersangka selama ini dikenal sebagai terapis pengobatan alternatif, dan tidak memiliki keahlian untuk menggandakan uang.

BACA JUGA:Menolak Hibahkan Lahan, Antoni Mengaku Diancam Kepala Desa

"Kemampuan bisa menggandakan uang tersebut hanya dijadikan modus agar korban percaya dan mau mengikuti instruksinya," jelasnya. 

Terkait korban selain Jumadi, di katakan Kapolres pihaknya baru menerima satu laporan pengaduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut. 

"Sementara ini baru satu korban yang melapor, namun jika ada korban-korban lain diharapkan segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat," beber Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

Dijelaskannya, dana Rp.110 juta dari korban, Rp.26 juta telah ditukarkan di bank dalam bentuk kertas pecahan mulai dari seribu hingga sepuluh ribuan dan dipergunakan untuk memperlancar aksi penggandaan uang.

BACA JUGA:Putra Lambar Raih Medali di Sea Game Kamboja

"Sementara sisanya Rp.84 juta sudah habis dipergunakan untuk bermain judi online jenis slot," ungkapnya.

Dengan modal daun, KR (38), berhasil menyakinkan Jumadi (50), untuk menggandakan uang. Hasil yang dijanjikan sampai miliaran. 

Jumadi terpedaya, pria asal Candiretno kehilangan uang dengan jumlah cukup besar. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. 

KR berhasil Ditangkap anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pagelaran pada Rabu, 3 Mei 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: