Congkel Jendela, Pencuri Muda Gondol 1 Unit Laptop di Way Tuba

Congkel Jendela, Pencuri Muda Gondol 1 Unit Laptop di Way Tuba

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Way Tuba meringkus pemuda yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial EM (19) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. 

BACA JUGA:BMKG: Beberapa Kota Besar Diperkirakan akan Turun Hujan di Hari Ini

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menyampaikan kronologi kejadian curat pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban Hani Wijayanti dengan cara mencongkel jendela kamar. 

Setelah jendela terbuka lalu pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna abu-abu yang berada di atas tempat tidur korban dan saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. 

BACA JUGA:3 Bulan Kabur ke Banten, Pelaku Penganiayaan di Bangkunat Berhasil Diringkus

Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Laptop Lenovo, jika dinominalkan dengan uang kerugian sebesar Rp.4,3 Juta. 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 pukul 21.30 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba yang dipimpin Kapolsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Ratusan Warga Trimulyo Takziah Korban Lakalantas Maut di Way Tenong

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Iptu Yudhianto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: