Polres Lambar Berhasil Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di OKU Selatan

Polres Lambar Berhasil Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di OKU Selatan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba bersama Sat- Samapta Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kebun kopi di Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan

Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian usai mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24), Warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat melintas di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20:00 WIB.

BACA JUGA:Jalan Licin Akibat Longsoran, Sejumlah Kendaraan Sempat Terjebak

Dari tangan pelaku, ditemukan dua paket barang bukti berupa satu paket plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi ganja dan sebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang didalamnya juga berisi narkotika jenis Ganja.

Atas penangkapan itu, petugas melakukan interogasi terhadap (AA) dan diakui Barang Bukti (BB) tersebut adalah miliknya dan pelaku juga mengaku masih ada tanaman ganja lainnya yang berada di kebun kopi tepatnya di Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Tinjau Jalan Berlumpur di Lampung Tengah, Jokowi Janji Perbaikan Rampung dalam 6 Bulan

Kasat Res Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H mengatakan dengan adanya informasi tersebut, akhirnya Personil gabungan dari Sat-Res Narkoba dan Sat-Samapta Polres Lambar langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan akhirnya pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 11:45 WIB petugas gabungan berhasil menemukan lokasi tersebut.

"Ternyata benar di lokasi tersebut kita temukan ladang ganja, dimana ada sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang sudah ditanam dalam Polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja siap tanam," ujarnya

BACA JUGA:Pulang Pengajian, Pria Paruh Baya Alami Lakalantas di Jalan Nasional Way Tenong

Tidak menunggu waktu lama, pihaknya langsung bergerak mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Lambar.

"Saat ini pelaku AA dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lambar dan pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: