Blokir Jalan dan Ancam Pengendara, ODGJ Asal Bekasi Diamankan Polsek Balik Bukit
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Balikbukit Polres Lampung Barat mengamankan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Simpang tiga Sebelat Pekon Tanjung raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Jumat (5/5/2023).
ODGJ itu ialah M. Indra (48) Kramat Indah II blok B9/3 RW.007 RT.014 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Siap-siap, Polres Lambar Berlakukan Tilang Manual Mulai Pekan Depan
Orang tersebut diamankan karena telah mengganggu ketentraman warga sekitar dengan cara memblokir jalan Lintas Liwa-Sumsel serta mengancam warga sekitar di simpang tiga seblat Pekon Tanjung Raya.
Sehingga warga merasa takut dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Polsek Balik Bukit.
BACA JUGA:Asah Kemampuan, WBP Rutan Krui Ikuti Bimker
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan usai adanya laporan masyarakat mengenai ODGJ yang meresahkan warga tersebut. Pihaknya bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan ODGJ tersebut pada pukul 05.00 WIB dan langsung diamankan ke Polsek Balik Bukit.
"Usai kami amankan ternyata dari ODGJ juga kita dapatkan barang-barang berharga berupa satu unit sepeda motor Merk Honda BeAT dengan Nopol B 4990 KGR, Satu tas ransel warna hitam dan sebuah koper warna silver, laptop warna hitam, dompet warna hitam, SIM, STNK, kartu BPJS, kartu NPWP dan uang sebanyak Rp10,5 Juta," jelasnya.
BACA JUGA:Salurkan BLTDD Di Puramekar Tati Berharap Bantuan Mampu Dongkrak Ekonomi Warga
Sehingga, untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Jati Asih untuk menghubungi keluarga terdekatnya yaitu ibu Aryanti Mayasari.
"Saat ini orang yang diduga gangguan jiwa tersebut akan segera dijemput oleh pihak keluarga dari Provinsi Jawa barat," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: