Dihujat Oknum Peneliti BRIN, Muhammadiyah Pringsewu Minta Hukum Ditegakkan

Dihujat Oknum Peneliti BRIN, Muhammadiyah Pringsewu Minta Hukum Ditegakkan

Oknum peneliti BRIN berinisial APH ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian.--

BACA JUGA:Harga Bumbu Dapur Pasca Lebaran Masih Tinggi

Ratih Retno Wulandari mengungkapkan bahwa majelis kode etika dan kode perilaku ASN yang terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lain yang diperlukan telah melakukan sidang terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN dengan inisial APH.

Hal ini, sesuai Peraturan BKN 6 Tahun 2022, yang menyangkut petunjuk pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang disiplin baru dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah keputusan PPK atas hasil Kode ASN.

"Hasil proses sidangnya, menyimpulkan bahwa APH melanggar Kode Etik ASN dan nantinya akan ada sidang disiplin," tegas Ratih.Sidang Hukuman Disiplin untuk APH, diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2023, yang merupakan waktu tercepat yang dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara, Laksana Tri Handoko, sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam pernyataannya menyebutkan bahwa telah dilakukan langkah konfirmasi dan dipastikan bahwa status APH adalah ASN BRIN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: