42 Unit Rumah Warga di Lambar akan Direnovasi

42 Unit Rumah Warga di Lambar akan Direnovasi

Kabid Tata Ruang pada DPUPR Lambar Endiawan, ST.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya  Provinsi Lampung akan melakukan renovasi atau perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lambar.

Kabupaten Lambar tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 42 unit yang akan dilakukan renovasi atau perbaikan dan puluhan rumah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.

“Terkait kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni dalam kawasan pemukiman yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Barat tahun ini, kita sudah mendapatkan informasi dari Pemerintah Provinsi,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Endiawan mendampingi Kepala DPUPR Ansari, Selasa (5/2/2023) 

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Pemohon Kartu Kuning di Lambar Ramai

Dijelaskannya, pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi terkait data jumlah RTLH di Kabupaten Lambar dan pihak Pemprov juga telah melakukan survei kelapangan didampingi Dinas PUPR dan dinas terkait.

“Jumlah kuota 42 unit rumah yang akan dilakukan perbaikan termasuk nama-nama warga penerima kegiatan RTLH tersebut yang menetapkan adalah Pemerintah Provinsi,” kata dia.

Lanjut dia, untuk tahun sebelumnya setiap penerima kegiatan RTLH menerima bantuan sebesar Rp20 juta, berupa material dengan nilai berkisar Rp15 juta hingga Rp 17,5 juta. Kemudian dibantu upah tukang sebesar Rp2,5 juta.

BACA JUGA:Pasca Insiden Pendaki Tersambar Petir, Pokdarwis Peduli Seminung akan Tingkatkan Pengawasan

“Dengan nilai tersebut, tentunya sangat terbatas dan diperlukan adanya swadaya masyarakat," tegasnya.

Ia berharap dengan adanya perbaikan RTLH di Kabupaten Lambar, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: