Melawan Petugas, DPO Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas di Bumi Agung

Melawan Petugas, DPO Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas di Bumi Agung

--

Kronologis penangkapan pada hari Rabu (19/04/2023) pukul 19:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan terhadap DPO Curat dan TO diduga peredaran gelap narkotika di jalan perkebunan Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Badan Jalan Terangkat, Arus Lalulintas Liwa- Krui Terganggu

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan oleh petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pada kaki tersangka.

Setelah itu tersangka berhasil diamankan dan kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama AR dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kapolsek.

“Dari tangan tersangka turut diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau. Sementara jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: