Manfaatkan Libur Lebaran SMPN 1 Sekincau Lakukan Perawatan Sekolah

Manfaatkan Libur Lebaran SMPN 1 Sekincau Lakukan Perawatan Sekolah

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Libur sekolah hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2023 dimanfaatkan pihak SMP Negeri 1 Sekincau, Kabupaten Lampung Barat melakukan perawatan sarana dan prasarana sekolah. 

Dimana perawatan yang dilakukan bersifat kerusakan ringan, seperti pengecatan, perbaikan pintu dan jendela yang rusak, kerusakan plafon skala ringan dan lain-lain.

BACA JUGA:Mendekati Lebaran, Harga Kopi Naik Diatas Rp30.000

Kepala SMPN Imam Safe'i, M.Pd., mengatakan perawatan tersebut merupakan rutinitas tahunan agar sarana prasarana tetap terjaga dan terlihat indah, sehingga memberikan kenyamanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). 

"Perawatan sekolah ini masuk dalam Anggaran Dana Bos (BOS) item perawatan sarana dan prasarana dari Sepuluh item penggunaan dana BOS," ungkapnya.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, 28 KPM Desa Sidoharjo Terima BLT DD Periode Januari-Maret

Imam menyebutkan masa pemeliharaan ini dilaksanakan selama libur namun juga tidak mengganggu ibadah petugas bangunan yang bekerja, dalam menyambut hari raya idul Fitri. 

Selain kegiatan perawatan, pihak sekolah juga mengajukan usulan renovasi gedung yang telah mengalami kerusakan berat. 

BACA JUGA:Nukman Launching Pendistribusian Bantuan Beras 33 Ton Lebih dari Badan Pangan Nasional

"Untuk usulan rehab kita ajukan dua unit untuk lima lokal Ruang Kelas Belajar (RKB), Harapan tahun depan dapat direalisasikan," imbuhnya. 

Sekedar diketahui SMP yang dipimpin oleh Imam Safe'i lebih kurang sejak satu tahun tersebut saat ini juga mengikuti pembinaan dalam keikutsertaan sekolah tersebut pada penghargaan Adiwiyata tingkat Kabupaten Lampung Barat 2023.

BACA JUGA:Dinas BMBK Siapkan 7 Jalur Alternatif Sambut Arus Mudik

Begitu juga dalam pengelolaan manajemen, Transparansi informasi publik, merupakan satu-satunya sekolah yang telah pasang rencana dan realisasi anggaran di papan informasi

Hal itu mengacu pada Permendikbud No 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana BOS untuk satuan pendidikan mengamanatkan bahwa pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: