Satres Narkoba Polres Lamtim Tangkap Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Lamtim Tangkap Pengedar Sabu

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba)  Polres Lampung Timur, Polda Lampung kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Minggu (9/4) menjelaskan, tersangka berinisial RE (22) warga Desa Adiluhur Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. 

BACA JUGA:Besok, 3.381 Siswa SMP di Lambar Ikuti US

Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di daerah Jabung.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu (8/4) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya. 

BACA JUGA:Rawan Longsor Hingga Pohon Tumbang, Waspadai Titik Ini Saat Mudik di Pesbar

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa tiga Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,10 Gram.

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

BACA JUGA:Dialog Kerukunan BDK Srimenanti Dukung Suksesnya Pemilu 2024

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," jelasnya. 

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: