DPS Pemilu 2024 di Pesbar Sebanyak 120.888 Pemilih

DPS Pemilu 2024 di Pesbar Sebanyak 120.888 Pemilih

Pemilu 2024--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 120.888 pemilih. 

Penetapan itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Pesbar pada Rabu (5/4/2023) lalu, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih dan penetapan DPS Pemilu 2024.

Anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan bahwa, dari total 120.888 pemilih yang telah ditetapkan menjadi DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar itu terdiri dari 62.806 laki-laki dan 58.082 perempuan. 

BACA JUGA:PD Salimah Lambar Gelar Khotmil Qur’an dan Berbagi Sejuta Takjil

Semua pemilih yang ditetapkan sebagai DPS itu berada di 490 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 118 Pekon/Kelurahan, di 11 Kecamatan.

“Jumlah TPS itu termasuk salah satunya yakni TPS khusus di Rutan Kelas IIB Krui,” katanya, Jumat (7/4).

Dijelaskannya, data DPS itu diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) selama satu bulan mulai 12 Februari-14 Maret 2023 oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

BACA JUGA:Peratin Anggi Komandoi Gotong Royong Lingkungan Pekon Srimenanti

Pemutakhiran data pemilih itu dilakukan dengan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. 

Sedangkan, dari hasil rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPS Pemilu 2024 itu juga terdapat jumlah pemilih baru, pemilih pemula yang belum terdaftar, pemilih yang melakukan pindah domisili, dan sebagainya.

“Termasuk adanya perubahan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena pemilih sudah meninggal dunia, data ganda, di bawah umur, pindah domisili, personel TNI dan Polri, serta persoalan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Personel Polres Pringsewu Kawal Ibadah Tri Hari Suci di 32 Gereja

Marten menambahkan, usai penetapan DPS tersebut, masyarakat juga bisa memberikan tanggapannya. 

Termasuk melakukan pengecekan DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 12-25 April 2023 oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik yang ditempel ditempat-tempat umum, ataupun tempat strategis lainnya di setiap TPS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: