Kedapatan Simpan 7,9 Gram Ganja, Seorang Pekerja Usaha Ayam Potong Diamankan Polisi

Kedapatan Simpan 7,9 Gram Ganja, Seorang Pekerja Usaha Ayam Potong Diamankan Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - RA (20) seorang remaja Desa Makartitama Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), yang bekerja di salah satu usaha ayam potong di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja, Selasa pagi hari (4/4/2023).

Kasatres-Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH., mengatakan terduga pelaku diamankan karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 7,92 gram.

BACA JUGA:Safari Tarawih di Way Tenong, Ini Pesan Pj Bupati Lambar

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya, bahwa ada RA memiliki ganja, dan kerap dikonsumsi oleh RA bersama teman-temannya. 

Berawal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap RA.

BACA JUGA:Mobil Patwal Satpo PP Lambar Terperosok di Jalan Lintas Nasional di Pekon Bakhu

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam wadah minyak rambut warna merah hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 7,92 gram," ungkap Juherdi mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH.

Terusnya, setelah dilakukan interogasi, RA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. 

BACA JUGA:BBPOM Bandar Lampung Ambil Sempel Makanan dan Takjil Berbuka Puasa di 7 Titik

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: