Operasi Antik, Polisi Jaring Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Sabu

Operasi Antik, Polisi Jaring Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Sabu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua orang pemuda berinisial IH (22) dan AS (18) warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Tim satuan Reserse Narkoba (sat-narkoba) Polres Lambar dalam operasi Antik Krakatau 2023 di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau, Senin (3/4/2023).

Dua pemuda itu diamankan usai kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam tiga buah plastik klip yang dengan total seberat 1,06 Gram. 

Diketahui, satu dari dua pelaku yang diamankan merupakan target operasi (TO) dalam operasi yang fokus pada pemberantasan narkotika tersebut.

BACA JUGA:Pedagang Berjualan hingga Tengah Jalan Dikeluhkan Warga

Kasat Narkoba Polres Lambat Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., mengatakan diamankannya dua pemuda itu setelah melalui rangkaian penyelidikan yang mengarah bahwa salah satu pemuda tersebut merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. 

Terbukti saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika.

“Pelaku kami amankan di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1.06 Gram,” ujar Kasat.

BACA JUGA:Kapolres Belitung Timur Terima Audiensi DPC PJS Beltim

Lanjutnya, setelah dilakukan intrograsi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik keduanya sehingga pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini salah satunya merupakan Target Operasi dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023, dan untuk pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 dimana setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp1 hingga 10 miliar,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: