Peratin Penggawa Lima Ilir Diduga Berhentikan Perangkat Pekon Tidak Sesuai Prosedur

Peratin Penggawa Lima Ilir Diduga Berhentikan Perangkat Pekon Tidak Sesuai Prosedur

Ilustrasi pemecatan-pixabay@mohamed_hassan-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak sembilan orang perangkat pekon di Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) diduga diberhentikan secara sepihak oleh peratin pekon setempat tanpa memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya bersama delapan perangkat desa lainnya di Pekon Penggawa Lima Ilir diberhentikan secara sepihak oleh peratin setempat tanpa ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Way Krui sesuai Permendagri No.67/2017.

“Sekarang kami sudah diberhentikan dari aparat pekon sejak 6 Maret lalu, kejadian itu sudah kita laporkan ke pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), karena pemberhentian kami tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” kata dia.

BACA JUGA:134 Pejabat dan 25 Anggota DPRD Pesbar Sampaikan LHKPN

Dijelaskannya, laporan yang disampaikan ke Pemkab Pesbar sudah di respon, bahkan dirinya bersama perangkat pekon yang diberhentikan telah dipanggil oleh Pemkab Pesbar.

“Kami sudah memenuhi panggilan Pemkab Pesbar terkait permasalahan tersebut, dalam pertemuan yang dihadiri Plt. Sekda tersebut, peratin meminta agar mengembalikan posisi perangkat desa yang diberhentikan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, meski ada perintah langsung dari Plt. Sekda agar perangkat desa yang diberhentikan untuk diangkat kembali, namun hingga kini peratin Penggawa Lima Ilir tidak melaksanakan perintah tersebut.

BACA JUGA:Polres Pesbar Maksimalkan Program 'Tour de Masjid'

“Sampai sekarang status kami masih diberhentikan, meski tidak sesuai dengan regulasi yang ada. bahkan peratin telah mengangkat perangkat desa yang baru dan ada yang tidak sesuai dengan Permendagri itu karena usianya sudah diatas 42 tahun,” terangnya.

Pihaknya berharap, Pemkab Pesbar bisa lebih tegas terhadap permasalahan tersebut, sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan, karena hingga kini pihaknya tidak menerima pemberhentian tersebut.

“Karena pemberhentian kami sebagai perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan cenderung dilaksanakan, maka kami minta Pemkab Pesbar bisa bertindak tegas,” harapnya.

BACA JUGA:Daya Beli Masyarakat di Pesisir Barat Masih Stabil

Sementara itu, Peratin Penggawa Lima Ilir Rahman Payadi belum memberikan respon terkait permasalahan tersebut, bahkan dirinya meminta untuk bertemu hari ini di balai pekon setempat.

“Saya ingin memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat terkait pemberhentian aparat pekon itu, jadi lebih baik kita bertemu di Balai Pekon besok," kata dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: